PROFIL PPID

Sejak Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) diberlakukan secara efektif pada tanggal 30 April 2010 telah mendorong bangsa Indonesia satu langkah maju ke depan, menjadi bangsa yang transparan dan akuntabel dalam mengelola sumber daya publik. UU KIP sebagai instrumen hukum yang mengikat merupakan tonggak atau dasar bagi seluruh rakyat Indonesia untuk bersama-sama mengawasi secara langsung pelayanan publik yang diselenggarakan oleh Badan Publik.

Keterbukaan informasi adalah salah satu pilar penting yang akan mendorong terciptanya iklim transparansi. Terlebih di era yang serba terbuka ini, keinginan masyarakat untuk memperoleh informasi semakin tinggi. Diberlakukannya UU KIP merupakan perubahan yang mendasar dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara, oleh sebab itu perlu adanya kesadaran dari seluruh elemen bangsa agar setiap lembaga dan badan pemerintah dalam pengelolaan informasi harus dengan prinsip good governance, tata kelola yang baik dan akuntabilitas.

Sejalan dengan amanah Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, Kementerian Perhubungan telah membentukan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) dan Pedoman pelaksanaan layanan informasi publik  yang ditetapkan melalui Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM. 46 Tahun 2018 Tentang Pedoman Pengelolaan Informasi dan Dokumentasi di lingkungan Kementerian Perhubungan.

Dalam pelaksanaan keterbukaan Informasi Publik, seluruh jajaran PPID di Poltekbang Palembang berupaya untuk menjadi lebih SIAP (Sinergi, Integritas, Akuntabel, dan Prima). Hal ini sejalan dengan pemenuhan hak memperoleh informasi publik. Hak memperoleh informasi merupakan hak asasi manusia dan keterbukaan informasi publik merupakan salah satu ciri penting negara yang menjunjung tinggi kedaulatan rakyat untuk mewujudkan penyelenggaraan negara yang baik.

Berdasarkan KP-Poltekbang.Plg 208 Tahun 2024 tentang Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Pelaksana UPT Politeknik Penerbangan Palembang, dalam melaksanakan tugasnya berpedoman pada Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 72 Tahun 2010 tentang Standar Operasional dan Layanan Informasi Publik di Lingkungan Kementerian Perhubungan yang kemudian diamandemen menjadi Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 117 tahun 2022.