PROFIL PPID

Sejak Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) diberlakukan secara efektif pada tanggal 30 April 2010 telah mendorong bangsa Indonesia satu langkah maju ke depan, menjadi bangsa yang transparan dan akuntabel dalam mengelola sumber daya publik. UU KIP sebagai instrumen hukum yang mengikat merupakan tonggak atau dasar bagi seluruh rakyat Indonesia untuk bersama-sama mengawasi secara langsung pelayanan publik yang diselenggarakan oleh Badan Publik.

Keterbukaan informasi adalah salah satu pilar penting yang akan mendorong terciptanya iklim transparansi. Terlebih di era yang serba terbuka ini, keinginan masyarakat untuk memperoleh informasi semakin tinggi. Diberlakukannya UU KIP merupakan perubahan yang mendasar dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara, oleh sebab itu perlu adanya kesadaran dari seluruh elemen bangsa agar setiap lembaga dan badan pemerintah dalam pengelolaan informasi harus dengan prinsip good governance, tata kelola yang baik dan akuntabilitas.

Sejalan dengan amanah Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, Kementerian Perhubungan telah membentukan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) dan Pedoman pelaksanaan layanan informasi publik  yang ditetapkan melalui Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM. 46 Tahun 2018 Tentang Pedoman Pengelolaan Informasi dan Dokumentasi di lingkungan Kementerian Perhubungan.

Dalam pelaksanaan keterbukaan Informasi Publik, seluruh jajaran PPID di Poltekbang Palembang berupaya untuk menjadi lebih SIAP (Sinergi, Integritas, Akuntabel, dan Prima). Hal ini sejalan dengan pemenuhan hak memperoleh informasi publik. Hak memperoleh informasi merupakan hak asasi manusia dan keterbukaan informasi publik merupakan salah satu ciri penting negara yang menjunjung tinggi kedaulatan rakyat untuk mewujudkan penyelenggaraan negara yang baik.

Berdasarkan KP-Poltekbang.Plg 60 Tahun 2023 tentang Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Pelaksana UPT Politeknik Penerbangan Palembang, dalam melaksanakan tugasnya berpedoman pada Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 72 Tahun 2010 tentang Standar Operasional dan Layanan Informasi Publik di Lingkungan Kementerian Perhubungan yang kemudian diamandemen menjadi Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 117 tahun 2022.

TUGAS dan FUNGSI PPID

  1. Melakukan pengelolaan informasi publik;
  2. Menyampaikan informasi secara baik dan efisien sehingga dapat diakses dengan mudah
  3. Melakukan pemutakhiran dalam pengelolaan maupun pengembangan digital;
  4. Menyediakan Sarana dan Prasarana dalam pelaksanaan pelayanan informasi.

VISI PPID

Terwujudnya layanan informasi publik yang SIAP (Sinergi, Integritas, Akuntabel, dan Prima). untuk meningkatkan peran serta aktif masyarakat dalam penyelenggaraan pembangunan SDM transportasi penerbangan.

  1. Sinergi (Suatu proses untuk memberikan informasi publik sesuai Undang- Undang No. 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik di lingkungan Kementerian Perhubungan);
  2. Integritas (Memberikan akses seluas-luasnya kepada masyarakat dalam memperoleh informasi publik dengan cepat dan tepat waktu, biaya ringan, dan cara yang sederhana)
  3. Akuntabel (Pengelolaan informasi dan dokumentasi dilakukan dengan prinsip good governance (tata kelola pemerintahan yang baik))
  4. Prima (Terus Berupaya penuh dalam peningkatan Pelayanan, Pengelolaan dan Pendokumentasian Informasi Publik secara Akuntabel, Efisien dan Mudah Diakses.

MISI PPID

  1. Menjamin akses informasi publik sesuai Undang-Undang No. 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik;
  2. Meningkatkan kualitas layanan informasi publik;
  3. Meningkatkan profesionalisme SDM layanan informasi publik;
  4. Meningkatkan sarana-prasarana dalam rangka efisiensi dan efektivitas layanan informasi publik;
  5. Meningkatkan pengelolaan informasi dan dokumentasi secara baik, efisien, mudah diakses dan bersifat desentralisasi;

STRUKTUR ORGANISASI PPID

Your Content Goes Here

LAYANAN INFORMASI

Saat ini, PPID Politeknik Penerbangan Palembang akan terus meningkatkan integritas kami dalam memberikan pelayanan informasi hanya dengan mengisi formulir permintaan secara online.

Formulir Permintaan Informasi

Anda juga dapat mengakses link berikut untuk mengetahui :

TATA CARA PERMOHONAN INFORMASI

TATA CARA PENGAJUAN KEBERATAN INFORMASI

TATA CARA PENGAJUAN SENGKETA INFORMASI

LAYANAN PENGADUAN

PPID Politeknik Penerbangan Palembang menerima pengaduan atau saran terkait penggunaan layanan dan jasa di lingkungan Politeknik Penerbangan Palembang hanya dengan mengisi formulir layanan aduan secara online.

LINK LAYANAN PENGADUAN

Your Content Goes Here

MAKLUMAT PELAYANAN

STANDAR BIAYA LAYANAN

No.URAIANNOMORUNDUH
1SK Kalender Akademik Tahun 2020/2021SK.170/Poltekbang.Plg-2020 Download
2Sertifikat ISO 9001:2015 (Quality Management Systems)FS 673528 Download
3Sertifikat ISO 21001:2018 (Educational Organizations Management System)EOMS 751347 Download
4SK PPID 2023KP-Poltekbang.Plg 60 Tahun 2023 Download