Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual Politeknik Penerbangan Palembang
Visi: Menjadi satuan tugas yang proaktif dan responsif dalam mencegah dan menangani kasus kekerasan seksual di lingkungan Politeknik Penerbangan Palembang, menciptakan lingkungan kampus yang aman dan bebas dari kekerasan seksual.
Misi:
- Pencegahan:
- Melakukan kampanye dan sosialisasi tentang pencegahan kekerasan seksual kepada seluruh sivitas akademika.
- Menyediakan pendidikan dan pelatihan tentang kesadaran dan pencegahan kekerasan seksual.
- Membentuk budaya kampus yang menghargai kesetaraan dan saling menghormati.
- Penanganan:
- Menyediakan layanan pengaduan yang mudah diakses bagi korban kekerasan seksual.
- Memberikan dukungan psikologis dan hukum kepada korban.
- Melakukan investigasi yang adil dan menyeluruh terhadap setiap laporan kekerasan seksual.
- Menjalin kerjasama dengan pihak eksternal seperti polisi, LSM, dan layanan kesehatan untuk penanganan kasus yang lebih lanjut.
- Pengawasan dan Evaluasi:
- Melakukan pemantauan dan evaluasi rutin terhadap kebijakan dan program pencegahan serta penanganan kekerasan seksual.
- Menerima masukan dari seluruh sivitas akademika untuk perbaikan berkelanjutan.
Satuan Tugas :
| Pengarah | : | Dr. Capt. Ahmad Hariri, S.T., S.Si.T., M.Si. |
| Penanggung Jawab | : |
1. Asep Muhamad Soleh, S.Si.T., S.T., M.Pd. |
| Ketua | : | Muhammad Erawan Destyana, S.E. |
| Wakil Ketua | : | dr. Yessy Budiarti |
| Sekretaris | : | Putri Mutiara Kusuma, S. Psi |
| Anggota | : |
1. Dwi Candra Yuniar, S.H., S.ST., M.Si. |
Layanan dan Program:
- Layanan Konseling: Menyediakan sesi konseling bagi korban kekerasan seksual untuk mendukung pemulihan emosional dan psikologis.
- Hotline Pengaduan: Layanan pengaduan yang dapat diakses 24/7 melalui telepon atau media sosial.
- Klinik Kesehatan: Bekerja sama dengan klinik kampus untuk menyediakan layanan medis bagi korban.
- Pendidikan dan Pelatihan: Mengadakan workshop, seminar, dan pelatihan untuk meningkatkan kesadaran tentang kekerasan seksual dan cara mencegahnya.
Kebijakan dan Regulasi: Satuan tugas ini beroperasi berdasarkan kebijakan dan regulasi yang telah ditetapkan oleh Politeknik Penerbangan Palembang serta peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia mengenai pencegahan dan penanganan kekerasan seksual.
Layanan dan Program Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual
- Layanan Konseling:
- Sesi Konseling Individu: Menyediakan konseling psikologis individual untuk korban kekerasan seksual guna mendukung pemulihan emosional dan psikologis.
- Sesi Konseling Kelompok: Sesi konseling yang melibatkan kelompok korban atau individu lain yang membutuhkan dukungan, diadakan secara berkala untuk berbagi pengalaman dan mendukung satu sama lain.
- Konseling Online: Layanan konseling yang dapat diakses secara online bagi mereka yang merasa lebih nyaman atau membutuhkan privasi lebih.
- Hotline Pengaduan:
- Layanan 24/7: Layanan pengaduan yang dapat diakses setiap saat melalui telepon, email, atau media sosial untuk melaporkan kasus kekerasan seksual atau mencari bantuan.
- Penanganan Cepat: Tim yang terlatih akan merespons setiap laporan dengan cepat dan memberikan bantuan yang diperlukan.
- Klinik Kesehatan:
- Pemeriksaan Medis: Bekerja sama dengan klinik kampus untuk menyediakan pemeriksaan medis segera bagi korban kekerasan seksual.
- Layanan Medis Berkelanjutan: Menyediakan layanan kesehatan berkelanjutan untuk memastikan pemulihan fisik korban.
- Pendidikan dan Pelatihan:
- Workshop dan Seminar: Mengadakan berbagai workshop dan seminar tentang pencegahan kekerasan seksual, kesetaraan gender, dan hak-hak korban.
- Pelatihan untuk Sivitas Akademika: Pelatihan khusus bagi dosen, staf, dan mahasiswa mengenai cara mengenali, mencegah, dan menangani kekerasan seksual.
- Materi Edukasi: Distribusi materi edukasi seperti brosur, pamflet, dan video tentang pencegahan kekerasan seksual.
- Kampanye Kesadaran:
- Kampanye Media Sosial: Menggunakan platform media sosial untuk meningkatkan kesadaran tentang kekerasan seksual dan bagaimana mencegahnya.
- Kampanye melalui spanduk dan poster: Menggunakan poster dan spanduk untuk sosialisasi pencegahan dan penanganan Kekerasan Seksual
- Dukungan Hukum:
- Pendampingan Hukum: Memberikan pendampingan hukum bagi korban yang ingin melaporkan kasusnya ke pihak berwajib.
- Konsultasi Hukum: Menyediakan konsultasi hukum untuk memberikan pemahaman tentang hak-hak korban dan prosedur hukum yang berlaku.
- Pemantauan dan Evaluasi:
- Pemantauan Kasus: Memantau perkembangan kasus yang sedang ditangani untuk memastikan bahwa setiap kasus ditangani dengan baik dan sesuai prosedur.
- Evaluasi Program: Melakukan evaluasi berkala terhadap efektivitas layanan dan program yang dijalankan serta menerima umpan balik untuk perbaikan.
- Kerjasama dengan Pihak Eksternal:
- Kemitraan dengan LSM: Menjalin kerjasama dengan LSM yang bergerak di bidang hak asasi manusia dan perlindungan korban kekerasan seksual.
- Kolaborasi dengan Layanan Kesehatan dan Polisi: Bekerja sama dengan layanan kesehatan lokal dan kepolisian untuk menangani kasus kekerasan seksual secara komprehensif.
| NO | NOMOR | URAIAN | UNDUH |
|---|---|---|---|
| 1 | Permendikbudristek No. 30 Tahun 2021 | Tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi | Download |
| 2 | SOP-BAAK 01 Tahun 2024 | SOP Pencegahan dan Penanggulangan Kekerasan | Download |
| 3 | SOP-BAAK 02 Tahun 2024 | SOP Penerimaan Laporan Kekerasaan | Download |
| 4 | SOP-BAAK 03 Tahun 2024 | SOP Tindak Lanjut Penanganan Kekerasan | Download |
| 5 | SOP-BAAK 04 Tahun 2024 | SOP Pendampingan dan Perlindungan | Download |
| 6 | SOP-BAAK 05 Tahun 2024 | SOP Pengenaan Sanksi Administratif | Download |








