Politeknik Penerbangan Palembang

Frequently Asked Questions

  • DIII Manajemen Bandar Udara (MBU): Fokus pada pengelolaan bandar udara dan operasional pesawat sesuai standar nasional dan internasional.
  • DIII Penyelamatan dan Pemadam Kebakaran Penerbangan (PPKP): Fokus pada penyiapan personel Pertolongan Kecelakaan Penerbangan dan Pemadam Kebakaran (PKP-PK). 
  • DIV Teknologi Rekayasa Bandar Udara (TRBU): Program sarjana terapan yang berfokus pada infrastruktur, fasilitas, sistem, dan teknologi bandara.

Untuk memperoleh informasi lebih lanjut, Anda dapat menghubungi Politeknik Penerbangan
Palembang melalui WhatsApp di nomor +62 811-7898-081.

Beberapa fasilitas yang tersedia untuk layanan penyewaan antara lain:
1. Ruang Kelas;
2. Gedung Serba Guna;
3. Ruang Rapat;
4. Pedang Pora;
5. Ruang Fitness;
6. Lapangan Futsal;
7. Lapangan Badminton;
8. Lapangan Voli;
9. Layanan Kunjungan Edukasi; dan
10. Venue Foto Pesawat.

Ya. Politeknik Penerbangan Palembang menyediakan fasilitas asrama bagi taruna dan taruni.
Asrama yang tersedia, antara lain Asrama Charlie dan Asrama Echo.

Tentu. Masyarakat umum dapat berkunjung ke Politeknik Penerbangan Palembang dengan
mengikuti ketentuan yang berlaku. Pengunjung diwajibkan menggunakan kartu visitor yang
diberikan oleh petugas keamanan saat memasuki lingkungan kampus.

Masa pendidikan disesuaikan dengan jenjang program studi, yaitu:
• Program Diploma Tiga (D-III) ditempuh selama 3 tahun.
• Program Diploma Empat (D-IV) ditempuh selama 4 tahun.

Ya. Taruna dan taruni akan mengikuti kegiatan On the Job Training (OJT) sebagai bagian dari
proses pembelajaran dan penerapan kompetensi di dunia kerja. Pelaksanaan OJT
berlangsung selama kurang lebih 6 bulan, sesuai dengan ketentuan akademik yang berlaku.

Apabila mengalami kendala dalam kegiatan akademik, taruna dan taruni dapat
menyampaikan permasalahan kepada pihak Program Studi masing-masing. Pihak terkait
akan membantu menangani permasalahan serta memberikan solusi sesuai dengan
ketentuan yang berlaku.

Ya. Taruna dan taruni diwajibkan tinggal di asrama selama mengikuti masa pendidikan
hingga menyelesaikan pendidikan atau wisuda, sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Sistem perizinan bagi taruna dan taruni terdiri dari izin akademik dan nonakademik. Proses
pengajuan perizinan dilakukan dengan mengisi formulir perizinan yang tersedia pada Unit
Pembangunan Karakter melalui pengasuh jaga.
Selanjutnya, formulir perizinan akan diproses sesuai dengan prosedur dan alur persetujuan
yang berlaku, termasuk mendapatkan persetujuan dari pihak Program Studi, Unit
Pembangunan Karakter, Wakil Direktur III, hingga Direktur Politeknik Penerbangan
Palembang sesuai dengan jenis dan ketentuan perizinan.

Ya. Politeknik Penerbangan Palembang menyediakan berbagai kegiatan organisasi dan
ekstrakurikuler sebagai sarana pengembangan minat, bakat, serta karakter taruna dan
taruni.
Beberapa kegiatan yang tersedia antara lain:
1. Marching Band;
2. Pencak Silat;
3. Taekwondo;
4. Seni Tari;
5. English Club;
6. Paduan Suara;
7. Hadroh;
8. Paskibra Taruna; dan
9. Japanese Class.

Apabila menemukan atau mengetahui adanya dugaan pelanggaran, taruna, taruni, maupun
masyarakat dapat menyampaikan laporan melalui beberapa saluran pengaduan yang
tersedia, antara lain:
• Ethics Line;
• Kanal Pengaduan;
• Kotak Pengaduan; atau
• Melalui Pengasuh Jaga.

Ya. Informasi mengenai alumni Politeknik Penerbangan Palembang dapat diakses melalui
website resmi Politeknik Penerbangan Palembang pada bagian atau menu Akademik, sesuai
dengan informasi yang tersedia.

Ya. Politeknik Penerbangan Palembang menyediakan layanan penyewaan fasilitas. Untuk
informasi lebih lanjut mengenai jenis fasilitas, ketersediaan, dan prosedur penyewaan, dapat
menghubungi Unit Pengembangan Usaha melalui nomor +62 811-7874-3344.

Ya. Layanan di Poliklinik Politeknik Penerbangan Palembang dapat menggunakan BPJS,
sesuai dengan ketentuan dan prosedur layanan yang berlaku.

Penerapan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di lingkungan kampus dan laboratorium
Politeknik Penerbangan Palembang dilaksanakan sesuai dengan standar dan prosedur
keselamatan yang berlaku.
Penerapan tersebut meliputi:
• Identifikasi dan pengendalian risiko;
• Penggunaan Alat Pelindung Diri (APD) saat kegiatan praktikum;
• Penyediaan fasilitas keselamatan;
• Sosialisasi dan edukasi mengenai K3;
• Pemeriksaan dan pemeliharaan peralatan secara berkala;
• Pemasangan spanduk dan poster terkait keselamatan kerja; serta
• Kesiapsiagaan dalam menghadapi keadaan darurat.
Penerapan K3 tersebut bertujuan untuk menciptakan lingkungan belajar dan kerja yang
aman, sehat, tertib, dan kondusif.

Scroll to Top
Protected By
Shield Security