Politeknik Penerbangan Palembang

Kenapa PBB Tidak Lagi Menggunakan Istilah Bencana Alam?

Dulu, istilah “bencana alam” mungkin menjadi frasa yang paling umum kita dengar setiap kali terjadi gempa bumi, banjir, tsunami, atau letusan gunung berapi. Seolah-olah, semua penderitaan dan kerugian yang timbul sepenuhnya merupakan “ulah” alam yang tak terhindarkan. Namun, dalam beberapa tahun terakhir, Anda mungkin menyadari bahwa organisasi internasional sekelas Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), khususnya melalui kantornya untuk Pengurangan Risiko Bencana (UNDRR – United Nations Office for Disaster Risk Reduction), secara konsisten menghindari penggunaan istilah tersebut. Mengapa demikian?

Pergeseran ini bukanlah sekadar perubahan kosakata belaka, melainkan representasi dari perubahan fundamental dalam cara dunia memahami dan merespons risiko bencana. PBB dan para ahli bencana global kini sepakat bahwa “bencana” bukanlah murni kehendak alam, melainkan sebuah kondisi yang sangat dipengaruhi oleh interaksi antara peristiwa alam yang berbahaya dengan kerentanan yang diciptakan atau diperparah oleh manusia.

 

Bukan Salah Alam Sepenuhnya: Menguak Akar Masalah

Fenomena alam seperti gempa bumi, angin topan, atau curah hujan ekstrem adalah bagian dari proses alami planet kita. Mereka telah terjadi jauh sebelum manusia ada, dan akan terus terjadi. Istilah “bencana alam” secara tidak langsung menyiratkan bahwa alam adalah satu-satunya penyebab di balik kehancuran dan korban jiwa. Ini adalah pandangan yang menyederhanakan masalah dan berpotensi menghilangkan tanggung jawab manusia.

PBB berpendapat bahwa yang menyebabkan “bencana” bukanlah peristiwa alam itu sendiri, melainkan dampak peristiwa tersebut terhadap masyarakat yang rentan. Sebagai contoh, gempa bumi berkekuatan tinggi di tengah gurun tak berpenghuni mungkin hanya akan menyebabkan perubahan kecil pada lanskap, tanpa menimbulkan bencana. Namun, gempa dengan kekuatan yang sama di kota padat penduduk dengan bangunan yang tidak memenuhi standar keselamatan bisa berujung pada malapetaka besar, ribuan korban jiwa, dan kerugian ekonomi yang tak terhingga. Dalam skenario kedua, yang menjadi “bencana” adalah kegagalan sistem sosial dan fisik untuk menghadapi ancaman, bukan semata-mata goncangan bumi.

 

Faktor Antropogenik dan Kerentanan Manusia

Pergeseran terminologi ini menggarisbawahi peran krusial faktor-faktor yang diciptakan atau diperparah oleh manusia dalam membentuk kerentanan masyarakat terhadap bahaya alam. Beberapa faktor utama meliputi:

  • Pembangunan yang Tidak Berkelanjutan: Membangun permukiman di daerah rawan bencana seperti dataran banjir, lereng gunung yang labil, atau zona patahan gempa tanpa perencanaan yang matang dan mitigasi yang memadai.
  • Kemiskinan dan Ketidaksetaraan: Masyarakat miskin sering kali terpaksa tinggal di daerah berisiko tinggi karena keterbatasan pilihan. Mereka juga umumnya memiliki akses terbatas terhadap infrastruktur yang aman, layanan kesehatan, dan sistem peringatan dini.
  • Kerusakan Lingkungan: Deforestasi, degradasi lahan, dan pencemaran lingkungan memperparah risiko bencana. Misalnya, penggundulan hutan dapat meningkatkan risiko tanah longsor dan banjir bandang.
  • Perubahan Iklim: Peningkatan frekuensi dan intensitas peristiwa cuaca ekstrem seperti badai, gelombang panas, kekeringan, dan banjir, yang sebagian besar disebabkan oleh aktivitas manusia, semakin memperburuk ancaman bahaya alam dan memperluas area yang rentan.
  • Kurangnya Tata Ruang dan Kebijakan Publik: Kebijakan yang lemah atau implementasi tata ruang yang buruk gagal mencegah pembangunan di zona berbahaya atau tidak menginvestasikan sumber daya yang cukup untuk mitigasi dan kesiapsiagaan.

Faktor-faktor ini menciptakan atau memperburuk kerentanan yang mengubah peristiwa alam menjadi bencana dengan dampak yang menghancurkan.

 

Penekanan pada Pengurangan Risiko Bencana (DRR)

Dengan menghilangkan “alam” dari istilah “bencana alam,” PBB ingin mengalihkan fokus dari penerimaan pasif terhadap takdir menjadi upaya proaktif dalam mengelola risiko. Ini adalah inti dari Pengurangan Risiko Bencana (DRR) yang menjadi kerangka kerja utama PBB, seperti yang tertuang dalam Kerangka Kerja Sendai untuk Pengurangan Risiko Bencana (2015-2030).

DRR menekankan bahwa bencana bukanlah “kejutan” yang tak terduga, melainkan hasil dari risiko yang tidak dikelola dengan baik. Dengan memahami bahwa kerentananlah yang menciptakan bencana, kita dapat mengambil langkah-langkah konkret untuk mengurangi kerentanan tersebut. Ini mencakup investasi dalam:

  • Sistem peringatan dini yang efektif.
  • Pembangunan infrastruktur yang tahan bencana.
  • Pendidikan dan peningkatan kesadaran masyarakat.
  • Perencanaan tata ruang yang aman dan berkelanjutan.
  • Perlindungan dan restorasi ekosistem alami.
  • Pengembangan kapasitas tanggap darurat dan pemulihan.

Pendekatan ini menggeser narasi dari “bagaimana kita akan bereaksi setelah bencana terjadi?” menjadi “bagaimana kita bisa mencegah bencana terjadi atau meminimalkan dampaknya?”.

 

Tanggung Jawab Kolektif dan Solusi Berkelanjutan

Perubahan terminologi ini juga menyoroti konsep tanggung jawab kolektif. PBB ingin mendorong pemerintah, komunitas lokal, sektor swasta, dan individu untuk menyadari peran mereka dalam menciptakan risiko dan, yang lebih penting, dalam mengurangi risiko tersebut. Bencana bukanlah masalah yang hanya menjadi tanggung jawab pemerintah atau lembaga bantuan internasional semata. Setiap elemen masyarakat memiliki kontribusi dalam membangun ketahanan.

Dengan demikian, tujuan akhir dari pergeseran paradigma ini adalah untuk mendorong pembangunan yang lebih aman dan berkelanjutan, di mana mitigasi risiko bencana diintegrasikan ke dalam setiap aspek perencanaan dan kebijakan. Ini adalah langkah penting menuju visi dunia yang lebih tangguh dan resilien terhadap berbagai ancaman, baik yang berasal dari alam maupun yang diperparah oleh manusia.

Sebagai rangkuman, PBB tidak lagi menggunakan istilah “bencana alam” karena ingin menggeser fokus dari peristiwa alam yang tak terhindarkan menjadi kerentanan manusia yang dapat dikelola. Ini adalah pengakuan bahwa sebagian besar dampak bencana berasal dari keputusan dan tindakan manusia, bukan semata-mata dari kehendak alam. Dengan pemahaman ini, diharapkan masyarakat global dapat beralih dari pendekatan reaktif menjadi proaktif, membangun dunia yang lebih aman dan tangguh untuk semua.

Untuk informasi lebih lanjut mengenai terminologi dan kerangka kerja PBB dalam Pengurangan Risiko Bencana, Anda dapat mengunjungi situs resmi United Nations Office for Disaster Risk Reduction (UNDRR).

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Scroll to Top
x  Powerful Protection for WordPress, from Shield Security
This Site Is Protected By
Shield Security