Loading...

Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual Politeknik Penerbangan Palembang

Visi: Menjadi satuan tugas yang proaktif dan responsif dalam mencegah dan menangani kasus kekerasan seksual di lingkungan Politeknik Penerbangan Palembang, menciptakan lingkungan kampus yang aman dan bebas dari kekerasan seksual.

Misi:

  1. Pencegahan:
    • Melakukan kampanye dan sosialisasi tentang pencegahan kekerasan seksual kepada seluruh sivitas akademika.
    • Menyediakan pendidikan dan pelatihan tentang kesadaran dan pencegahan kekerasan seksual.
    • Membentuk budaya kampus yang menghargai kesetaraan dan saling menghormati.
  2. Penanganan:
    • Menyediakan layanan pengaduan yang mudah diakses bagi korban kekerasan seksual.
    • Memberikan dukungan psikologis dan hukum kepada korban.
    • Melakukan investigasi yang adil dan menyeluruh terhadap setiap laporan kekerasan seksual.
    • Menjalin kerjasama dengan pihak eksternal seperti polisi, LSM, dan layanan kesehatan untuk penanganan kasus yang lebih lanjut.
  3. Pengawasan dan Evaluasi:
    • Melakukan pemantauan dan evaluasi rutin terhadap kebijakan dan program pencegahan serta penanganan kekerasan seksual.
    • Menerima masukan dari seluruh sivitas akademika untuk perbaikan berkelanjutan.

Struktur Organisasi:

Pengarah : Sukahir, S.Si.T.,M.T.
Penanggung Jawab : 1.    Ir. Asep Muhamad Soleh, S.Si.T., S.T., M.Pd

2.    Sunardi, S.T., M.Pd., M.T

3.    Mohammad Syukri Pesilette, S.T.,M.M.

4.    Parjan, S.Sit., M.T

5.    Heru Kusdarwanto, S.E., M.T

Ketua : Viktor Suryan, S.T., M.Sc.
Wakil Ketua : 1.    Muhammad Erawan Destyana, S.E.

2.    drg. Wilda Rahmadhianie Nurfadila

Sekretaris : Putri Mutiara Kusuma, S. Psi
Anggota : 1.    Ir. Dwi Candra Yuniar, S.H., S.ST., M.Si.

2.    Wildan Nugraha, S.E., MS.ASM.

3.    Ria Maya Sari, S.T.

4.    Ahmad Siradjuddin, S.H.

5.    Muh. Syahrul Munir, S.E.,M.M.

6.    Syaiful Anwar

Layanan dan Program:

  1. Layanan Konseling: Menyediakan sesi konseling bagi korban kekerasan seksual untuk mendukung pemulihan emosional dan psikologis.
  2. Hotline Pengaduan: Layanan pengaduan yang dapat diakses 24/7 melalui telepon atau media sosial.
  3. Klinik Kesehatan: Bekerja sama dengan klinik kampus untuk menyediakan layanan medis bagi korban.
  4. Pendidikan dan Pelatihan: Mengadakan workshop, seminar, dan pelatihan untuk meningkatkan kesadaran tentang kekerasan seksual dan cara mencegahnya.

Kebijakan dan Regulasi: Satuan tugas ini beroperasi berdasarkan kebijakan dan regulasi yang telah ditetapkan oleh Politeknik Penerbangan Palembang serta peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia mengenai pencegahan dan penanganan kekerasan seksual.

Layanan dan Program Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual

  1. Layanan Konseling:
    • Sesi Konseling Individu: Menyediakan konseling psikologis individual untuk korban kekerasan seksual guna mendukung pemulihan emosional dan psikologis.
    • Sesi Konseling Kelompok: Sesi konseling yang melibatkan kelompok korban atau individu lain yang membutuhkan dukungan, diadakan secara berkala untuk berbagi pengalaman dan mendukung satu sama lain.
    • Konseling Online: Layanan konseling yang dapat diakses secara online bagi mereka yang merasa lebih nyaman atau membutuhkan privasi lebih.
  1. Hotline Pengaduan:
    • Layanan 24/7: Layanan pengaduan yang dapat diakses setiap saat melalui telepon, email, atau media sosial untuk melaporkan kasus kekerasan seksual atau mencari bantuan.
    • Penanganan Cepat: Tim yang terlatih akan merespons setiap laporan dengan cepat dan memberikan bantuan yang diperlukan.
  1. Klinik Kesehatan:
    • Pemeriksaan Medis: Bekerja sama dengan klinik kampus untuk menyediakan pemeriksaan medis segera bagi korban kekerasan seksual.
    • Layanan Medis Berkelanjutan: Menyediakan layanan kesehatan berkelanjutan untuk memastikan pemulihan fisik korban.
  1. Pendidikan dan Pelatihan:
    • Workshop dan Seminar: Mengadakan berbagai workshop dan seminar tentang pencegahan kekerasan seksual, kesetaraan gender, dan hak-hak korban.
    • Pelatihan untuk Sivitas Akademika: Pelatihan khusus bagi dosen, staf, dan mahasiswa mengenai cara mengenali, mencegah, dan menangani kekerasan seksual.
    • Materi Edukasi: Distribusi materi edukasi seperti brosur, pamflet, dan video tentang pencegahan kekerasan seksual.
  1. Kampanye Kesadaran:
    • Kampanye Media Sosial: Menggunakan platform media sosial untuk meningkatkan kesadaran tentang kekerasan seksual dan bagaimana mencegahnya.
    • Kampanye melalui spanduk dan poster: Menggunakan poster dan spanduk untuk sosialisasi pencegahan dan penanganan Kekerasan Seksual
  1. Dukungan Hukum:
    • Pendampingan Hukum: Memberikan pendampingan hukum bagi korban yang ingin melaporkan kasusnya ke pihak berwajib.
    • Konsultasi Hukum: Menyediakan konsultasi hukum untuk memberikan pemahaman tentang hak-hak korban dan prosedur hukum yang berlaku.
  1. Pemantauan dan Evaluasi:
    • Pemantauan Kasus: Memantau perkembangan kasus yang sedang ditangani untuk memastikan bahwa setiap kasus ditangani dengan baik dan sesuai prosedur.
    • Evaluasi Program: Melakukan evaluasi berkala terhadap efektivitas layanan dan program yang dijalankan serta menerima umpan balik untuk perbaikan.
  1. Kerjasama dengan Pihak Eksternal:
    • Kemitraan dengan LSM: Menjalin kerjasama dengan LSM yang bergerak di bidang hak asasi manusia dan perlindungan korban kekerasan seksual.
    • Kolaborasi dengan Layanan Kesehatan dan Polisi: Bekerja sama dengan layanan kesehatan lokal dan kepolisian untuk menangani kasus kekerasan seksual secara komprehensif.
NONOMORURAIANUNDUH
1Permendikbudristek No. 30 Tahun 2021Tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi Download
2SOP-BAAK 01 Tahun 2024SOP Pencegahan dan Penanggulangan Kekerasan Download
3SOP-BAAK 02 Tahun 2024SOP Penerimaan Laporan Kekerasaan Download
4SOP-BAAK 03 Tahun 2024SOP Tindak Lanjut Penanganan Kekerasan Download
5SOP-BAAK 04 Tahun 2024SOP Pendampingan dan Perlindungan Download
6SOP-BAAK 05 Tahun 2024SOP Pengenaan Sanksi Administratif Download

CONTACT : 0811 7898 081/ 0811 7890 088